3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020

JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menyatakan, ketiga tersangka yakni, DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
BACA JUGA:Intip Profil dan Prestasi Joachim Low, Sosok Pelatih Jerman yang Digadang-gadang Gantikan Shin Tae-yong, Bukan Kaleng-kaleng!
Dalam keterangan resminya, Kamis 1 Juni 2023, Ario menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa pelanggaran hukum.
Hal ini termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Stop Ekspor Pasir Dapat Jempol Dari Rocky Gerung: Dia Akan Hentikan Karena Menjual Negeri
Perbuatan melawan hukum tersebut yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Perbuatan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diterbangkan dari Sulsel ke Jakarta
Termasuk segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan sejak Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bertambah, 4 Orang Diamankan di Sulsel
Ketiganya ditahan dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
- 1
- 2
- »
相关文章
Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
JAKARTA, DISWAY.ID--Perpanjangan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri pada2025-05-25Terkuak! Khofifah Kirim Chat WA ke Romy, Apa Isinya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku pernah mengatakan ke m2025-05-25Dokter Sebut Harapan Hidup Pasien Kanker Paru Hanya 17 Persen
Jakarta, CNN Indonesia-- Kankerparu hingga kini masih jadi masalah kesehatan yang mengerikan. Bahkan2025-05-25Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah
Jakarta, CNN Indonesia-- Ada perbedaan dalam tradisi tarawihantara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammad2025-05-25Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi ko2025-05-25Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagaimana hukum puasabagi orang yang sudah sangat tua?Pertanyaan tersebut m2025-05-25
最新评论