Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
Daftar Isi
- Hukum puasa bagi ibu hamil
- 1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
- 2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
- 3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.
Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum puasa bagi ibu hamil
![]() |
Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:
1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.
2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.
3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.
Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
(责任编辑:知识)
- Terpangkas Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dipatok Rp1.910.000 per Gram
- Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
- Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
- 安大略艺术设计学院动画专业作品集的要求解析
- Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital
- Gelar Haul Ke
- Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- Nah Loh! Banyak yang Terlena, Mensos Risma Minta Penerima Beasiswa LPDP Untuk Pulang ke Indonesia
- Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
- 出国作品集怎么准备?
- 日本武藏野美术大学申请指南
- RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan
- Coba Tata Ulang, Ini 5 Posisi Tempat Tidur Terbaik Menurut Feng Shui
- 留学景观专业怎么样?
- Kalah Jumlah Suara, Dekan FKUI Ucapkan Selamat untuk Rektor UI Terpilih Heri Hermansyah
- Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad
- Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat