Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
KONAWE,下载quickq免费版 DISWAY.ID- Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan menegaskan dakwaan terhadap Supriyani melanggar kodeetik dan tak bisa diterima.
Hal itu dikatakan saat guru honorer Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan siswa yang menjeratnya hingga ke persidangan.
Dalam sidang tersebut, agendanya yakni eksepsi atas pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!
Sidang kedua yang dijalani guru Supriyani beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan yang menegaskan dakwaan tak dapat diterima karena melanggar kodeetik.
“Penyidikan tak sesuai prosedur dengan sistem peradilan anak. Perkara anak itu khusus, sudah diatur dalam sistem peradilan anak,” katanya.
BACA JUGA:Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana
Dalam UU 11 tahun 2012, pasal 1 ayat 2, lanjut kuasa hukum perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH kategori anak maka harus didampingi penasihat hukum.
“Pasal 23 ayat 2, setiap pemeriksaan, anak saksi atau anak korban harus didampingi orang tua atau pekerja sosial profesional. Dalam melakukan penyidikan, harus meminta saran dan dalam memeriksa anak korban dan saksi, harus minta laporan tenaga kerja sosial profesional,” ucapnya.
Hasil penelitian kemasyarakatan juga wajib diserahkan ke BAPAS.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, disinggung soal berita acara penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak sah dan cacat hukum.
BACA JUGA:Respons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara
“Berita Penggeledahan dan penyitaan tidak sah dan cacat hukum. Sehingga berita acara pemeriksaan cacat hukum pula,” kata kuasa hukum Supriyani.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- 2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
- Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
- Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari
- Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
- Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal