Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
[综合] 时间:2025-05-23 15:23:04 来源:quickq可靠吗 作者:热点 点击:103次
Warta Ekonomi,quickq官网下载苹果手机 Jakarta -
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
(责任编辑:时尚)
相关内容
- Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!
- Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check
- 香港理工大学艺术研究生申请指南
- Lepas Puluhan Ribu Pemudik Gratis Polri, Kapolri Minta Pengemudi Hati
- 美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍
- 欧洲艺术大学申请条件及留学费用
- Penganiayaan Anak Pejabat Polda Sumut Dipicu Masalah Asmara, Soal Perempuan
- 国外游戏设计专业top院校推荐!
- 2025年韩国大学建筑专业排名
- Renungan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024, Perutusan jadi Saksi
- 东京工艺大学学费一年多少钱?
- AstraZeneca Tarik Vaksin Covid
- 绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres