BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT
Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada masyarakat di Indonesia sejak Kamis (8/9/2022) hingga sepekan ke depan. Ada sekitar 20,6 juta keluarga disebut masuk daftar penerima manfaat di Indonesia.
Bantuan ini sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sejak pekan lalu.
Besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada September. Nominalnya sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober). Tahap kedua dijadwalkan dilakukan bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember).
Penerima juga mendapatkan program bantuan tunai sembako sebesar Rp200.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Setidaknya ada tiga cara penyaluran BLT BBM yang digunakan:
Tiga cara penyaluran BLT BBM
1. Disalurkan di Kantor Pos terdekat
2. Disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan)
3. Disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
Bagi yang merasa berhak mendapatkan BLT BBM, namun belum menerima, bisa mengecek namanya langsung di situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:
Cara mengecek daftar penerima BLT BBM:
1. Buka browser di HP atau komputer
2. Kunjungi atau buka alamat web https://cekbansos.kemensos.go.id/
3. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai KTP Anda
4. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP di kolom berikutnya
5. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
7. Klik tombol "Cari Data"
Selain menggunakan situs, masyarakat juga bisa mengecek nama penerima manfaat melalui telepon, yakni di 021171.
Bagaimana bila nama Anda tidak muncul sebagai penerima manfaat? Pertama, Anda atau keluarga butuh mengetahui syarat-syarat penerima BLT BBM.
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Bila merasa memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftarkan/mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima manfaat melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
(责任编辑:休闲)
- ·Pramono Anung Rencanakan Blok M sebagai Hub Baru Jakarta, Bank DKI Beri Dukungan
- ·5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat
- ·Update COVID
- ·Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo
- ·Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- ·Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
- ·NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- ·Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan
- ·Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan
- ·Update COVID
- ·Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres
- ·Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
- ·Jakarta Urutan Kedua Kota Terbaik di Asia untuk Kerja Sambil Liburan
- ·Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi
- ·Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- ·Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara
- ·6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang
- ·TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya
- ·Dokumen Anies Baswedan
- ·Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast