Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kliennya tidak terima dengan ungkapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menyatakan tamak.
"Kalau bicara soal tamak, harusnya kota berkaca dulu. Pertanyaannya, tamak itu disematkan kepada orang yang punya jasa besar untuk memberikan makan kepada masyarakat," ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dengan tegas, Djamaluddin menegaskan ungkapan tersebut tidak adil dan SYL keberatan ucapan tersebut.
BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan
BACA JUGA:Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir
Sehingga pihaknya meminta KPK untuk adil dan mengusut tuntas semua perkara korupsi yang ada di Kementan.
"Kita minta KPK fair, Kementan itu juga banyak masalah. Soal impor, usut saja," tuturnya.
Diketahui, ketika Jaksa membacakan tuntutan untuk mantan mentan ini, Jaksa juga menyebut motif SYL Korupsi karena tamak.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa ketika membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- 景观设计留学国家哪个比较好?
- Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
- Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP
- 意大利室内设计留学好不好?
- Waspadai Takjil Berbahaya Selama Bulan Ramadhan!
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- Batik Butimo Contoh Konkret Transformasi Digital IKM Hasilkan Manfaat Nyata
- Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
- Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI
- Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex
- BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya
- Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya yang Sama
- Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI