您的当前位置:首页 > 时尚 > Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ 正文
时间:2025-06-12 18:43:43 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Da quickq加速器 安装包
JAKARTA,quickq加速器 安装包 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Cooling Down, BEI Putuskan Suspensi Saham UDNG dan PACK2025-06-12 18:43
Miss Jepang Kelahiran Ukraina Lepaskan Mahkota Gegara Isu Selingkuh2025-06-12 17:54
Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama2025-06-12 17:49
DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 19702025-06-12 17:31
Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin2025-06-12 17:13
MUI Dorong Perusahaan Segera Kantongi Sertifikasi Syariah untuk Tiap Produk, Ini Gunanya2025-06-12 16:58
Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur2025-06-12 16:54
4 Shio yang Paling Beruntung dan Makmur di Tahun Naga Kayu2025-06-12 16:33
Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 20252025-06-12 16:31
BBSS Andalkan Lokasi dan Kemitraan Strategis untuk Genjot Bisnis Gudang di Surabaya Barat2025-06-12 16:12
Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan2025-06-12 18:41
Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan2025-06-12 18:30
Machu Picchu Sepi Turis Gara2025-06-12 18:14
Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin2025-06-12 18:00
Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada2025-06-12 17:18
5 Tips Aman Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Travelling2025-06-12 17:16
Pindah ke Negara2025-06-12 16:56
Miss Jepang Kelahiran Ukraina Lepaskan Mahkota Gegara Isu Selingkuh2025-06-12 16:44
Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada2025-06-12 16:40
Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG2025-06-12 16:03