LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
JAKARTA,quickq网址是什么 DISWAY.ID--Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.
“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?
Ia mengatakan nominal restitusi tersebut bergantung pada klaim yang diajukan oleh keluarga Brigadir J.
"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," ungkapnya.
Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban KDRT Tangsel Minta Perlindungan LPSK
Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dengan demikian, keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan masa hukuman.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
下一篇:Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
相关文章:
- Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun
- Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat
- PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
- Beredar Video Tim Pemenangan Pramono
- Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis
- Sujud Syukur, Kasus Covid
- 马里兰艺术学院好进吗?
- 5 Minuman Herbal Penghancur Batu Ginjal
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- 美术生留学费用要多少?
相关推荐:
- Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- 国外视觉传达专业大学排名汇总
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
- Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj, Kabulkan Permohonan
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- 帕森斯设计学院录取率怎么样?
- Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS
- Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- 6 Jalur Pendakian Rinjani dari yang Paling Mudah hingga Sulit
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- Cara Alami Mengusir Tikus, Bahan Ini Bisa Bikin Auto Minggat
- Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- 10 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Aman Sampai Tua
- Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia
- Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia
- Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard