Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memperbaiki sistem pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Hal ini sebagai evaluasi atas banyaknya kasus perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di kalangan residen PPDS, seperti yang terjadi pada PPDS Anestesi Undip dan Unpad.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tekonologi (Mendiktisaintek) Brian Yuiarto menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus tersebut.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Brian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa ditoleransi, terlebih di lingkungan pendidikan tinggi dan layanan kesehatan.
Ia pun menyatakan bagaimana rentetan peristiwa ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.
“Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum. Kasus ini bukan peristiwa individual semata, tetapi harus menjadi peringatan keras bahwa sistem pendidikan kedokteran kita harus diperkuat dan diperbaiki. Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi, tidak boleh dinormalisasi,” tegas Brian pada konferensi pers di Jakarta, 21 April 2025.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Mataharinya Hanya Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan
Pihaknya menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran ini sebagai tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, kedua institusi wajib membangun lingkungan belajar yang aman, etis, dan profesional.
“Setiap kampus memiliki satgas untuk pencegahan dan pelaporan kasus. Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Menteri Brian.
Sejalan dengan itu, pihaknya mendukung penuh evaluasi dan perbaikan seluruh program pendidikan dokter spesialis serta profesi demi menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- India Ketar
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Temui Ahmed al
- Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu