Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
Emiten migas milik Grup Bakrie, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placementdengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.482.123.025 saham baru.
"Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan melaksanakan kegiatan usaha Perseroan atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan penguatan terhadap struktur permodalan dan peningkatan posisi keuangan Perseroan," kata manajemen ENRG, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (21/5).
Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPSLB yang menyetujui aksi ini. Adapun RUPSLB rencananya digelar pada 26 Juni 2025.
Baca Juga: Emiten Milik Bakrie Group (ENRG) Temukan Cadangan Minyak Bumi di Riau
"Harga pelaksanaan saham baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru hasil PMTHMETD dilakukan," ujar manajemen.
Seluruh dana yang diterima dari pelaksanaan PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan atau entitas anak dalam rangka pengembangan usaha. Namun, ENRG dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan dan entitas anak.
Baca Juga: Lewat Private Placement, Emiten KFC (FAST) Incar Dana Segar Rp80 Miliar untuk Modal Kerja
"Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, pemegang saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 9,091%," sebut manajemen.
Meski begitu, pelaksanaan PMTHMETD secara umum akan memberikan dampak langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas Perseroan serta memberikan tambahan dana bagi Perseroan untuk mendukung kegiatan maupun pengembangan usaha ke depan.
(责任编辑:综合)
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- Turis Minta Maaf Usai Coret
- Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- KPK Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
- Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
- BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- Ini Penjelasan Kenapa Paspor Indonesia Berwarna Hijau
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- 3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Pemeriksaan Ketua KPK Dijadwalkan Ditkrimsus PMJ
- Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- Turis Minta Maaf Usai Coret
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- 3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya