'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关文章
AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
Warta Ekonomi, Jakarta - AZKO yang kini berada di bawah naungan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI2025-05-25Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peratu2025-05-25Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang ink2025-05-25Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
Jakarta, CNN Indonesia-- Asiamemiliki banyak pantai indah yang menarik wisatawandari seluruh dunia.2025-05-25Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akan mengganti nama Rumah Sakit Umum D2025-05-25Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
JAKARTA, DISWAY.ID--Selama beberapa tahun terakhir, isu lingkungan telah menjadi salah satu isu yang2025-05-25
最新评论