Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

百科 2025-05-25 16:56:06 561

SuaraJakarta.id - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Farid Okbah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.

Sedianya sidang itu dilakukan pada hari ini,quickq官网最新ios Rabu (24/8/2022). Namun karena terdakwa tidak hadir, sidang ditunda Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Di lokasi sidang, tampak hadir sejumlah simpatisan ketiga terdakwa kasus dugaan terorisme tersebut.

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Selain Farid Okbah, dua terdakwa lain dalam sidang itu adalah Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat.

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline

Kuasa hukum terdakwa, Juju Purwantoro mengatakan, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

"Agenda sudah diputuskan oleh majelis (hakim) bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa," ujar Juju.

Sementara itu, sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri mengamankan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme Farid Okbah tersebut.

"Pengamanan gabungan dari Polres juga. Total ada 60 personel," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, pada 16 November 2021.

Baca Juga:Nama Produk dan Restoran Dinilai Membuat Mie Gacoan Sulit Memiliki Sertifikasi Halal

Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.

Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA. [Antara]

本文地址:http://www.quickqjsq.com/news/75e599889.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah

Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!

Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif

Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti

Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?

Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru

PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned

友情链接