Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID--Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sedianya Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu. Namun, ia mangkir dan penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri Selasa, 24 Oktober 2023 besok.
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," kata Yudi dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Orang Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Hari Ini
BACA JUGA:Terungkap Alasan Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Hingga Dibantah Polisi
"Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri," sambungnya.
Yudi menambahkan tidak ada alasan untuk Firli Bahuri mangkir dalam pemanggilan ulang besok.
Jika kembali mangkir, menurut Yudi, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.
“Jika pun mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di mana pun posisinya berada,” ujar Yudi.
Ia bercerita saat menjadi penyidik di KPK yang mengusut kasus rasuah di suatu lembaga negara, maka biasanya kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal lembaga itu.
BACA JUGA:Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
BACA JUGA:Bikin Syok, Lowongan Kerja di Jerman tak Serumit di Indonesia dan Lebih Memanusiakan Pekerja
Yudi dalam kesempatan sama pun mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi, bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Oleh karena itulah saya berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
下一篇:Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
相关文章:
- Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- FOTO: Toilet Umum Keren, Alasan Baru Liburan Ke Jepang
- 韩国摄影专业好的大学有哪些?
- Erick Thohir Perkenalkan Dua Deputi Baru, Siap Kawal Era Baru BUMN
- 3 Pesawat Tempur F
- 斩获JHU皮博迪/伯克利,我用“个人风格”征服名校!
- 伦敦艺术学院专业排名
- 10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka
- Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- 艺术类留学英国申请时间规划全解
相关推荐:
- Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- Ahmad Sahroni: Hukum Maksimal Pelaku Pembacokan Jaksa, Demi Jaga Marwah Institusi!
- Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
- 梅特电影学院qs排名第几?
- Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- 12 Senpi di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Masih dalam Tahap Identifikasi
- 艺术类留学英国申请时间规划全解
- 新西兰艺术留学费用多少?
- Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- 音乐生想冲进澳洲八大,都有哪些专业可以选择?
- PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
- Mantap! KRI Bung Karno
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma
- JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?