您的当前位置:首页 > 休闲 > MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya! 正文
时间:2025-06-12 18:36:47 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasu quickq官方应用
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sehingga, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran diganti menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Arman Hanis, selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi putusan MA tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim.
Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal2025-06-12 18:36
Jokowi Terima Miss Supranational 2024 Harashta di Istana2025-06-12 18:14
5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk2025-06-12 17:46
Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...2025-06-12 17:40
Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!2025-06-12 17:39
Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.3002025-06-12 17:26
5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk2025-06-12 17:12
Manfaat Daun Pepaya, Mulai dari Antikanker Sampai Penumbuh Rambut2025-06-12 17:03
Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA2025-06-12 17:01
Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA2025-06-12 16:48
Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...2025-06-12 18:33
PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama2025-06-12 18:19
Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.3002025-06-12 18:07
Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput2025-06-12 17:22
Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar2025-06-12 17:19
Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?2025-06-12 17:11
Pakar: Menambah Garam pada Makanan yang Disajikan Berarti Tidak Sopan2025-06-12 17:02
Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok2025-06-12 16:58
BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas2025-06-12 16:41
Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun 2025-06-12 16:05