Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID- Polisi dalami unsur pidana penjual plat dinas palsu yang pasarkan barang tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pihaknya masih mendalami unsur pidananya.
"Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentu butuh pendalaman lagi," katanya kepada awak media, Senin 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Fungsi Sarung Versi Cak Imin, Bisa Buat ‘Nyelepet’
BACA JUGA:3 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Bagasi Alphard Subang Masih Berkeliaran, Polisi Temukan Barang Bukti Baru
Disebutkannya, secara aturan pihak yang mengeluarkan plat dinas merupakan instansi terkait.
"Kalau aturan sebenarnya, plat nomor itu dikeluarkan oleh instansi, tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," sebutnya.
Kemudian penjual plat palsu yang digunakan pengemudi mobil Pajero yang viral di media akan diperiksa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pekan ini.
"Minggu ini baru dipanggil ya, kmrn suratnya sudah dikirim. Nanti dipastikan lagi, suratnya udh dibuat dan diminta dipanggil minggu ini," ujarnya.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Ekstrak Daun Artichoke Mampu Kurangi Kadar Kolestrol Sedang, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Tergabung di Koalisi Besar, Ini Cara Organisasi Sayap Demokrat Harmonisasikan Dukungan Para Relawan Prabowo-Gibran
Pihaknya akan memastikan mengenai penjualan plat dinas palsu yang dilakukan bersangkutan.
"Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada. Melalui market placenya apa dari market place siapa kn belum tau juga ketahuan disitu," ujarnya.
"Itulah yang kita panggil ke market place itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," tambahnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- quickq下载苹果手机版
- Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- 5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta