Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,?quickq下载 Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
(责任编辑:休闲)
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
- Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
- Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- 艺术生日本留学专业如何选择?
- Buset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful Ilah
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- 丹麦艺术类大学你知道哪几所?
- 5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bantu Jaga Imunitas saat Musim Hujan
- 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- 波士顿大学什么专业好?
- Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?
- KPK Bantah Megawati Telepon Prabowo Minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak DItahan
- Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol