时间:2025-06-12 22:55:03 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan St quickq网络加速器官网
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
Dolar Melemah, Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat di AS2025-06-12 22:04
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom2025-06-12 21:59
Berat Badan Anak Naik Tiba2025-06-12 21:57
Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan2025-06-12 21:53
TBLA Siapkan Dividen Tunai Final Rp72,18 Miliar, Investor Dapat Segini2025-06-12 21:44
Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak2025-06-12 21:38
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong2025-06-12 21:34
Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri2025-06-12 21:31
Harga Minyak Tembus Level Tertinggi Dua Bulan, Investor Soroti Ketegangan Timur Tengah2025-06-12 21:19
Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA2025-06-12 20:21
Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah2025-06-12 22:44
KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN2025-06-12 22:15
Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?2025-06-12 22:06
KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN2025-06-12 21:36
Mobil Tesla Sudah Terlihat Berjalan Tanpa Pengemudi2025-06-12 21:23
Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak2025-06-12 21:20
MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar2025-06-12 21:20
Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 20222025-06-12 21:16
Ojol Drone Sudah Biasa, Drone di China Jadi Layanan Antar Barang2025-06-12 20:38
FOTO: Geliat Pabrik Sake Modern di Jantung Kota Tokyo2025-06-12 20:19