会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara!

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

时间:2025-06-03 16:49:08 来源:quickq可靠吗 作者:焦点 阅读:674次
Warta Ekonomi,quickq苹果手机怎么下载 Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.

Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).

Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara

Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.

PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.

Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.

Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.

Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
  • Mahfud MD Kenang Sosok Desmond J Mahesa yang Pemberani: Anggota DPR yang Berani Kritik Siapa Saja!
  • Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI
  • NYALANG: Memeluk Keceriaan Musim Panas
  • New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional
  • Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
  • Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 2024
  • Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok
推荐内容
  • Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
  • Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan
  • Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya
  • Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
  • Pramugari Ungkap Penyebab di Dalam Pesawat Terasa Sangat Dingin
  • RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan