Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
(责任编辑:百科)
- ·Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain
- ·美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
- ·Rumah Kapolri Aja Kebanjiran
- ·Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- ·Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- ·Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya
- ·Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- ·阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- ·RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan
- ·8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- ·Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas
- ·10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI
- ·Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- ·Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- ·Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya
- ·Jangan Pakai Minyak Goreng yang Dipanaskan Berulang, Ini Bahayanya
- ·日本武藏野美术大学申请指南
- ·Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
- ·KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan