Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- FOTO: Megahnya Adora Magic City, Kapal Pesiar Pertama Buatan China
- Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- Update COVID
- 'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- KPK Tetapkan Pejabat BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- 3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
- 3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
- 留学景观作品集制作攻略!
- Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- 美国建筑学研究生留学详解
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
- Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien
- Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!