Eks Relawan Demo Anies Baswedan: Hentikanlah Cerita Kosong Anda
Eks Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi,quickq官网下载安装 Tom Pasaribu, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumbar retorika terkait proyek Reklamasi Ancol yang izinnya sudah dikeluarkan dalam bentuk surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Tom menilai alasan Anies memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare untuk mengatasi banjir Jakarta terkesan mengada-ada.
"Alasan itu mengada-ada sebab program tersebut tidak ada dalam 23 janji kampanye Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017," jelas Tom dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Anies Digeruduk Ratusan Pekerja: Tolong, Jangan Pilih Kasih!
Karena itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) ini mendesak Anies berhenti merangkai kata-kata. Dia memandang adanya reklamasi itu memperlihatkan ketidakkonsistenan Anies dengan janji dan ucapannya saat kampanye Pilkada DKI dulu.
"Hentikanlah cerita kosong membangun untuk rakyat Jakarta. Bekerjalah sesuai dengan ajaran Pancasila dan Pembukaan UUD 45," tegasnya.
Jika Anies keukeuh melanjutkan reklamasi itu, Tom tidak bisa melarang. Namun, dia meminta Anies dan pihak-pihak yang setuju dengan reklamasi itu harus bertanggung jawab jika setelah reklamasi selesai maka banjir tetap melanda Jakarta.
"Kalau proyek ini tetap dipaksakan, silakan. Tapi, kalau Jakarta masih tetap banjir nanti bulan Desember atau Januari, semua yang menyetujui dan mendukung proyek Reklamasi Ancol harus harus bertanggung jawab. Kalau perlu mengundurkan diri dari posisi masing-masing," tutupnya.
(责任编辑:休闲)
- ·Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- ·KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- ·Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- ·Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- ·Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- ·Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- ·Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- ·Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- ·Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- ·Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
- ·Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- ·Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- ·Politikus Golkar Konfirmasi Adanya Penangkapan Anggota DPR di Rumdin Mensos
- ·Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- ·Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- ·Viral Perempuan Dibakar Hidup
- ·Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- ·Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul