Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah bulat tekad untuk membawa kasus penurunan baliho GARBI ke ranah hukum, agar 'kesewenang-wenangan' yang menurutnya merusak iklim demokrasi itu, tak terjadi pada pihak lain.
"Hari ini, kita sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya akan serahkan berkas berkasnya," kata Bayu kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
Belum jelas kemana langkah hukum pertama akan ditempuh, PTUN, Ombudsman atau Pengadilan Negeri. Bayu, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum."Jadi apakah ada unsur pidana dan lain-lain, nanti kuasa hukum yang akan mengambil keputusan," kata Bayu.
Baca Juga: Pajak Sudah Dibayar, Baliho Garbi Masih Saja Diganggu Pemkot Depok
Sebenarnya, Ia menambahkan, "kita sudah menunggu itikad baik Pemkot Depok tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,".
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan kliennya telah dirugikan sekian hari, akibat Baliho yang sebenarnya sudah dibayar pajaknya dan dinilai layak tayang sejak 3 Desember 2019 hingga Januari 2020, malah dicopot per tanggal 4 Desember 2019.
Katanya, "begitu pajak dan masa tayang sudah dikeluarkan, izin reklame harusnya secara otomatis juga turun,".
"Kita sudah kehilangan 7 hari, padahal waktu kita hanya sampai januari 2020. Pemkot malah menuding kita tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga harus ada. Ini kesalahan bukan di kita," kata dia.
Jika terbukti Pemkot Depok melakukan pelanggaran melawan hukum, kata dia, ada dua pelanggaran yang mungkin bisa disangkakan yakni, Mal Administrasi dan Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan, telah menunggu itikad baik dari Pemkot Depok, dan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merugikan kliennya tersebut, dimungkinkan adanya penerimaan "kompensasi,".
Sebelumnya, baliho bergambar Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12/2019) di Jalan Margonda, Kota Depok. Baliho itu, berisi kata-kata 'kemiskinan', 'kemacetan', 'pelayanan', 'upah minimum', 'kesehatan' dan 'pendidikan', serta sebuah tagline berbunyi, ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’.
Baliho itu kemudian hilang dari posisinya terpasang pada tanggal 4 Desember 2019. Bayu meyakini hilangnya baliho itu karena diturunkan oleh oleh pihak tertentu.
Ia meyakini adanya intervensi dalam penurunan Baliho tersebut. Dan dugaan kami, kata Bayu, adalah dari Walikota Depok.
"Kuat dugaan Walikota lah yang intervensi. Masalah tekanan dan intervensi ini bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga merusak iklim demokrasi dari masyarakat Depok," tegasnya.
***(责任编辑:综合)
- Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- quickq官网充值入口
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- quickq
- Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- 5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- quickq官方网站
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah