Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan ini, meskipun mencakup aspek kerja jurnalistik.
BACA JUGA:Dewan Pers hingga IPW Kecam Tindakan Teror terhadap Jurnalis Tempo
"Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, 4 April 2025.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selain itu, ketentuan terkait perizinan jurnalis asing seharusnya tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 42 Tahun 2009.
BACA JUGA:Banggar DPR Minta Pemerintah Dorong WTO Merespons Penerapan Tarif Impor AS
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Perpol 3/2025 merupakan penyesuaian terhadap revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing, ke Indonesia.
Namun, Ninik menilai regulasi ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat.
BACA JUGA:Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
Ia juga mengkhawatirkan aturan tersebut akan menjadi alat kontrol terhadap jurnalis dengan dalih perlindungan dan pengawasan.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," pungkasnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
相关文章:
- Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
- Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan
- Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, TKN: Biarkan Rakyat Yang Menilai
- Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
- PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
相关推荐:
- Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
- Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...
- Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
- Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda
- Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar