KPK Telusuri Peran Fayakhun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait peran anggota DPR 2014-2019 dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam penambahan anggaran APBN-P pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat memeriksa Fayakhun sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
"Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam penambahan anggaran APBN-P pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dan aliran uang dari penyedia jasa pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
(责任编辑:探索)
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- ·Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- ·Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- ·KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- ·Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- ·Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- ·Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- ·PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU