Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq充值知乎 DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang Pasal penghinaan presiden.
Ia menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHAP termasuk pasal yang bisa diselesaikan secara restorative justice.
BACA JUGA:Pramono Anung Audiensi dengan Pimpinan KPK, Bahas Pencegahan Praktik Korupsi
BACA JUGA:30 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri 2025 Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Pelengkap Hampers
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Waketum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.
BACA JUGA:Resmikan Puskesmas Pancoran, Rano Kaget Lihat Fasilitasnya, Beda dari Gambar
BACA JUGA:Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," jelas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kalau pihaknya sudah tak mengirimkan draft RKUHAP ke pemerintah yang berisi pasal penghinaan presiden tak bisa diselesaikan lewat RJ.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," pungkasnya.
下一篇:Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
相关文章:
- Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
相关推荐:
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
- Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian