您的当前位置:首页 > 探索 > Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima 正文
时间:2025-06-10 05:21:45 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan p quickq点击
JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, gugatan praperadilan itu bukan ditolak namun tidak diterima.
"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," terangnya.
BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai
"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu.
Mantan Ketua KPK tersebut mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.
"Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal, waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum," terangnya.
BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan
BACA JUGA:Utang Emas
"Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," ujar Firli.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Kampanye Perdana Ganjar2025-06-10 05:13
4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan2025-06-10 05:10
AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan2025-06-10 05:01
Melania Tampil dengan Gaya 'Incognito' di Pelantikan Donald Trump2025-06-10 04:57
Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa2025-06-10 04:35
Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??2025-06-10 04:31
Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini2025-06-10 04:29
Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya2025-06-10 04:05
Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia2025-06-10 03:52
Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap2025-06-10 03:03
Tersangka Talent Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor2025-06-10 05:05
Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???2025-06-10 05:05
Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!2025-06-10 04:04
Berpindah Tempat Selama DPO, Si Kembar Gunakan Aplikasi2025-06-10 03:58
Anies Colek Pemimpin yang Gemoy: Pilih Saja Asal Jangan yang Dadakan2025-06-10 03:55
Waterpark di Bekasi Dibongkar karena Langgar Aturan, 2 Menteri Turun Langsung2025-06-10 03:52
Masih Nikmati Liburan Idul Adha, Jokowi Sapa Masyarakat di Malioboro2025-06-10 03:38
Polisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar Rihana2025-06-10 03:33
Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer2025-06-10 02:50
Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag2025-06-10 02:44