Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
JAKARTA,quickq官方入口DISWAY.ID- Pelimpahan berkas tahap II kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa minggu depan akan dilakukan.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan berkas seluruh tersangka juga akan dilakukan.
"Insya Allah minggu depan mas. Dilimpahkan semuanya, itu dulu infonya mas," katanya kepada awak media, Kamis 5 Januari 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk sejumlah jaksa yang tidak pernah memiliki hubungan dengan Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Turunkan Tim Untuk Periksa Video Skandal Hakim Wahyu Iman Santoso
Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan lantaran kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum, petinggi Polri.
"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," katanya dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.
Diungkapkannya, jaksa yang ditunjuk dipastikan telah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani perkara.
"Supaya tidak ada hubungan emosional serta jaksa yang (ditunjuk, red) sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," ungkapnya.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Amplop Merah, 'Angpao' Ternyata Punya Makna Luar Biasa saat Imlek
Kemudian, terkai persidangan kasus Teddy Minahasa dan tersangka lainnya ditargetkan dapat digelar pada Januari 2023.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Disebutkannya, perkara itu akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang," sebutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- 3 Resep Kulit Risol, Hasilnya Mulus dan Tidak Mudah Sobek
- Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
- Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban
- Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital
- 7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas
- Update COVID
- Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi
- 法国美术留学申请攻略详解
- Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster