会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana!

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

时间:2025-06-03 15:35:04 来源:quickq可靠吗 作者:时尚 阅读:573次
Warta Ekonomi,quickq.io Jakarta -

Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.

Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.

"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.

Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...
  • 墨尔本皇家理工学院入学要求详解
  • Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini
  • Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun
  • Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran
  • Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok
  • Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI
  • 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
推荐内容
  • Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman
  • FOTO: Mencicipi Hidangan Mewah Prancis dengan All You Can Eat
  • Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 2024
  • Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
  • Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
  • Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar