Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA,quickq下载地址ios DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daerah yang dinilai mampu, tetapi tidak memberikan bantuan sekolah gratis untuk swasta.
"Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, sebetulnya bisa memberikan bantuan (ke sekolah swasta), tapi kemuian tidak memberikan bantuan, ya, kita akan mengumumkan ke publik," ungkap Tito usai bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri siapa kepala daerah yang memperhatikan kebutuhan warganya, terutama di bidang pendidikan.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-muridnya bukan hanya yang negeri, tetapi juga yang swasta," tandasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan daerah, serta, sekretaris daerah, hingga inspektorat dari masing-masing provinsi.
Kemudian, pihaknya akan mendata daerah-daerah yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Dan kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar siswa yang bersekolah di satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta dibiayai pemerintah daerah.
"Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia," kata Mu'ti pada kesempatan yang sama.
Menjangkau pendidikan, ditegaskan Mu'ti, merupakan hak seluruh anak Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Soroti Kenyataan Ekonomi Indonesia
- 绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- Pendaki Diminta Beli Kantong Kotoran Sebelum Muncak ke Gunung Everest
- 国外建筑学大学排名汇总
- DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
- Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!
- Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
- Jangan Santap 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pisang
- Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
- 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
- Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!
- Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
- Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!