Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID -- Per 31 Agustus 2024 ini, Pemerintah telah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun.
Jumlah tersebut diketahui berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, terhitung dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 Triliun.
BACA JUGA:Cerita Guru Besar UI Pernah Alami Bullying saat Pendidikan Dokter Spesialis, Dikerjain Senior
BACA JUGA:Dasco Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Akan Diisi Orang Profesional
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024," jelas Dwi dalam keterangan resminya pada Kamis 12 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan Agustus 2024.
Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," pungkas Dwi.
BACA JUGA:Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Rampung H-5 Pelantikan
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Menambahkan, Dwi juga menyatakan bahwa Pemerintah juga akan mulai menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- ·快速获取生活乐趣,QuickQAPK下载助你畅享无限精彩!
- ·发现“quickq加速器”最新官网,让网络畅行无阻
- ·快速提升网络体验,了解“quickq加速器官网百度知道”的魅力
- ·Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- ·QuickQ充值不了的原因是?揭秘常见问题及解决办法!
- ·QuickQ电脑版安装教程,让你的通讯更高效
- ·快速体验无限可能——“quickq无限试用”带你进入全新时代
- ·Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
- ·官方正版QuickQ加速器:畅享极速网络体验,告别卡顿
- ·Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf
- ·quickq.io安卓版下载:引领沟通新方式的智能平台
- ·“QuickQ软件——颠覆效率的新工具,让工作轻松更高效”
- ·如何通过QuickQ下载官方苹果版本,轻松享受极致体验!
- ·Kalimantan Jadi Salah Satu Perjalanan Impian di Asia Tahun 2025
- ·快客quickq官网下载,让你的生活更高效
- ·QuickQ官网打不开?解决方法全解析,助你轻松解决问题!
- ·QuickQ官方网站——让沟通更快捷,效率更高
- ·Sudah Capai 74%, Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektare Lahan Tergabung dalam Program MAKMUR 2025
- ·快速便捷的办公神器——QuickQ下载电脑版,让你的工作效率飞升!