PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID- Tim hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diwakili oleh Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tindakan yang mereka ambil adalah bagian dari hak hukum yang sah dan bukan semata reaksi berlebihan.
Dalam hal ini, PDIP sudah banyak membuat laporan dari mulai ke Komnas HAM, LPSK hingga Dewas terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK.
BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel
BACA JUGA:Tak Miskin Tokoh, Hasto Sebut PDIP Banyak Kader yang Potensial untuk Maju Pilkada Jakarta
"Bukan baper. Kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adlah hak hukum kami," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
Ronny juga menekankan pentingnya menjaga koridor hukum dalam penegakan aturan.
"ini menjadi pembelajaran untul kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa dukungan dari publik menguatkan langkah mereka dalam memperjuangkan proses hukum yang transparan dan adil.
"Saya lihat bahwa dukungan publik juga pun mendukung atas proses yang ada ini, karena ini sudah buat kami, bagaimana kita bisa sampaikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan, tapi prosesnya itu secara ilegal, secara hukum ini tidak bisa dibenarkan," tambahnya.
BACA JUGA:Hasto Tegaskan Ada 3 Kader PDIP Diusulkan di Pilkada Jatim 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PDIP Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
Perlu diketahui, Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengatakan, sebanyak 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan tersebut terkait penyitaan buku partai yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
"Dan (gugatan) ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
- Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
- Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
- Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
- Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering
- Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- Update COVID
- Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi
- Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
- Merger Grab
- Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
- Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024
- KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan