会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?!

Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

时间:2025-06-03 15:33:38 来源:quickq可靠吗 作者:综合 阅读:893次
Warta Ekonomi,quickq pc版 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini

Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?

"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.

 Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%

Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.

Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.

Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
  • Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
  • BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
  • 法国巴黎国立美术学校排名如何?
  • Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
  • Mendikdasmen Salurkan Bantuan ke 114 Sekolah di Bekasi Terdampak Banjir
  • Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia
  • BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian
推荐内容
  • Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
  • Keanggotaan RI di BRICS Buka Peluang Besar untuk Pengembangan Industri
  • Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .
  • Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Bahasa Mandarin SDM Industri Nasional
  • 5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
  • 墨尔本大学建筑学专业解析