Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:百科)
- ·KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
- ·Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- ·FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus
- ·IHSG Sesi I Menguat 0,44% ke 7.173, Saham ANTM Jadi Buruan Investor
- ·CFD di Jalan Sudirman
- ·Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- ·Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- ·BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
- ·DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
- ·法国巴黎国立美术学校排名如何?
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- ·Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- ·Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan
- ·Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- ·10 Bandara Paling Berkembang Pesat di Asia Tenggara, Ada 2 Punya RI
- ·艺术生留学推荐信怎么写?
- ·Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
- ·Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!
- ·Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- ·Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel