您的当前位置:首页 > 焦点 > Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya 正文
时间:2025-06-12 20:25:29 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama quickq加速器官方下载
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama penting dalam jajaran komisaris Perseroan. Mulai 10 Juni 2025, posisi Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya resmi kosong seiring berakhirnya masa bakti mereka sesuai ketentuan hukum.
Pengurus yang masa jabatannya telah usai meliputi Irwandy Arif (Komisaris Utama), Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), serta Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka semua diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 yang digelar pada 10 Juni 2020.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen) yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bersama Aparat, PTBA Tangkap Penambang Ilegal di Wilayah Kerja
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Terhambat, Begini Penyebabnya
Mengenai pengganti para petinggi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RUPST untuk tahun buku 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan pun akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Niko juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis PTBA. “Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program2025-06-12 20:10
Jokowi Terima Miss Supranational 2024 Harashta di Istana2025-06-12 19:49
FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik2025-06-12 19:38
Mau Liburan ke Dubai Lebih Murah, Datang Saat Musim Panas2025-06-12 19:31
Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini2025-06-12 19:16
Mau Liburan ke Dubai Lebih Murah, Datang Saat Musim Panas2025-06-12 18:43
Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS2025-06-12 18:41
Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia2025-06-12 18:37
Proyek INA2025-06-12 18:27
Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?2025-06-12 17:40
Prabowo Minta Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh2025-06-12 19:52
Tips Olahraga buat Wanita 40 Tahun ke Atas, Menopause Bukan Halangan2025-06-12 19:47
Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen2025-06-12 19:41
Jadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?2025-06-12 19:30
Anies Visinya Sama dengan Pengugat2025-06-12 19:12
Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS2025-06-12 18:59
Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug2025-06-12 18:41
FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik2025-06-12 18:28
Luhut Ungkap Anggaran MBG 2026 Bisa Tembus Rp 300 Triliun2025-06-12 18:25
Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!2025-06-12 17:44