Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi
Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua orang laki-laki yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Penangkapan terhadap dua pelaku merupakan tindak lanjut informasi warga yang merasa resah terkait maraknya peredaran narkoba di daerah itu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok.
Dua pelaku ditangkap Polsek Tempilang pada Selasa (1/5) sekitar pukul 02.30 WIB, yaitu pemuda berinisial Do (28) warga Desa Tanjungniur, Kecamatan Tempilang dan Ag (25) warga Ketapang, Pangkalpinang.
"Penangkapan terhadap dua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dicurigai," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menangkap pelaku berinisial Do yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket kecil ganja kering dan uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
相关推荐
- Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
- Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
- Tegas! Lindungi UMKM, Aplikasi Temu Dilarang Masuk Indonesia
- Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
- NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
- Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
- Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027
- Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya