会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri!

SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri

时间:2025-06-03 13:16:41 来源:quickq可靠吗 作者:探索 阅读:955次

JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan 2 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap dua tokoh politik yang akan maju menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

Kedua tokoh itu yakni bacapres Ganjar Pranowo dan bacawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri

SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden/wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.

SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal

SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri

BACA JUGA:Sasaran Operasi Zebra Jaya Selama 2 Pekan yang Dimulai Hari Ini

Jenderal bintang satu itu mengatakan SKCK itu diterbitkan pada Kamis, 14 September 2023.

Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden itu.

Ia tidak menyebut apakah terdapat bakal capres maupun cawapres lain yang telah mengajukan penerbitan dokumen legal itu.

"Baru dua itu, nanti saya cek lagi," kata Ramadhan.

BACA JUGA:Terbentur Peraturan

BACA JUGA:Apa Itu Virus Nipah? Waspada Sudah Dua Orang Meninggal Dunia, Cek Gejala sampai Cara Pencegahannya!

Sebagai informasi, SKCK merupakan bagian syarat bagi pendaftaran calon presiden maupun calon wakil presiden berdasarkan Pasal 227 Undang-undang Pemilu.

KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10–16 Oktober 2023.

Padahal sebelumnya masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
  • FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
  • Gegara Trump, Ekonomi Amerika Serikat Diprediksi Hanya Tumbuh 1,5% di 2025
  • OPM Ancam Tumbalkan Pilot Susi Air di Medan Perang, Meyjen Nugraha: Kita Tindak Tegas!
  • Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
  • Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak
  • VIDEO: Perjalanan Barbie dari Tahun ke Tahun Dipamerkan di London
  • Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
推荐内容
  • Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
  • FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
  • FOTO: Detak Jantung Tokyo di Tengah Padatnya Jalur Yamanote
  • Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
  • Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
  • FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut Ketinggian