GAPURA Berharap ke Dirjen Bea Cukai yang Baru Lindungi IHT

Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (GAPURA), Abdul Razak menaruh harapan besar kepada Dirjen Bea Cukai yang baru Letjen Djaka Budi Utama yang menggantikan posisi Askolani.
Abdul berharap agar Letjen Djaka melindungi industri hasil tembakau (IHT) demi menjaga kedaulatan nasional.
"Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama untuk menahkodai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar makin kuat penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai," kata Abdul Razak dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Menurut Abdul Razak, sosok Letjen Djaka Budi Utama diyakini dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas.
Pasalnya, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas serta inovatif dalam menjaga penerimaan negara.
Abdul Razak mengatakan, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sektor cukai memiliki peran yang sangat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10% total APBN.
"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," katanya.
Abdul Razak menegaskan, industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor strategis nasional tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, namun juga menyediakan lapangan pekerjaan (padat karya) bagi jutaan rakyat Indonesia, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
"Letjen Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," ujarnya.
Selain itu, GAPURA juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (non cukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara.
Hal itu merujuk data Kementerian Keuangan yang menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%.
"Bea cukai harus extra ordinary memberantas peredaran rokok ilegal (polos) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya.
Dikatakan Abdul Razak, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja, GAPURA berharap bapak Letjen Djaka Budi Utama mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif dalam 4 tahun terakhir.
Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau, cengkeh dan tenaga kerja.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada paripurna DPR RI, Selasa (20/05) juga menjadi perhatian GAPURA, khususnya terkait kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal melalui intensifikasi cukai hasil tembakau yang berlandaskan 4 pilar (pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan ekstensifikasi cukai melalui BKC baru).
Abdul Razak menggarisbawahi agar saat pembahasan penerimaan negara bersama Pemerintah dan DPR, pihaknya mewanti-wanti tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026-2028.
Hal itu sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
"Tujuannya agar industri hasil tembakau bisa pulih dari kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil, sehingga pabrikan rokok bisa menjaga cash flow-nya," pinta Abdul Razak.
Pada titik inilah, GAPURA mendorong pemerintah adanya perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok industri hasil tembakau yang berkeadilan, komprehensif dan mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional. Hal itu sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia.
"Bahwa melindungi industri hasil tembakau bagian dari jihad menjaga dan memperkuat kedaulatan bangsa dan kedaulatan ekonomi dengan semangat membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif sebagaimana mandat sila ke-5 Pancasila," pungkasnya.
相关文章
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- TomTom Traffic, platform yang rutin merilis daftar kota termacet di dunia k2025-05-25- 随着近几年的不断发展,日本在艺术设计专业领域已经逐渐成为整个设计领域中一支强有力的力量,因此,前往日本留学艺术设计专业也逐渐成为国际留学生的首选。那么,日本大学环艺设计排名靠前的院校有哪些值得推荐呢?2025-05-25
Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
Daftar Isi Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha2025-05-256 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun
Daftar Isi Tes kesehatan jelang usia 40 tahun2025-05-25Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku berinisial MA2025-05-25Anies Baswedan Sebut Masyarakat Butuh Gagasan Perubahan dan Persatuan
JAKARTA, DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (bacapres), Anies Baswedan menyebutkan, saat ini masyarakat2025-05-25
最新评论