Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan pada Selasa, 26 September 2023 mendatang.
Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak berharap hukuman tersebut bisa memberikan keadilan terhadap korban.
"Kita semangati, nanti apapun keputusan hakim, jaksa harus berani mengambil sikap apabila putusan tersebut tidak mencerminkan atau memberikan kepastian hukum dan keadilan dan kemanfaatan bagi pelapor dan juga korban," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.
Martin mengatakan berdasarkan informasi yang ia dengar jaksa wajib banding bila terdakwa diputus dengan hukuman di bawah 3/4 dari tuntutan dan bila tidak mengajukan banding, jaksa tersebut akan kena audit.
BACA JUGA:Anies Baswedan Pertanyakan Pelanggaran Komitmen yang Disampaikan AHY: Dilanggar yang Mana?
BACA JUGA:Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Martin tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang ia dengar itu, namun terlepas dari itu dia meyakini bahwa jaksa adalah perwakilan korban dalam menuntut keadilan.
Apalagi, jaksa telah menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Dengan jaksa penuntut umum menuntut berarti sudah cukup pembuktiannya, tinggal hakim melihat ada enggak keyakinan dia. Kalau dua alat bukti saya pikir sudah cukup," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pledoi yang digelar Selasa sore kemarin, terdakwa meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.
BACA JUGA:Akun YouTube DPR RI Kena Hack Judi Online, Tim IT Coba Kembali Ambil Alih
BACA JUGA:Luluk Nuril Pamer POV Naik Mobil Alphard Sambil Dikawal Patwal: 'Kita Hanya Menikmati Hidup'
Atas pledoi itu, jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa, namun jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
Martin berharap kekhawatirannya akibat tidak adanya pemantauan yang dilakukan oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial mungkin saja dapat berimplikasi terhadap putusan majelis hakim yang bisa saja memvonis Lepas (Onslaught) terdakwa atau hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa itu tidak terjadi.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:百科)
- 伦敦艺术大学好吗?
- 2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
- 英国平面设计专业排名一览(附各院校详细专业设置)
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- Strategy Diam
- 美术生留学加拿大如何?
- Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!
- 美术专业出国留学去哪里?
- Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- 2025年城市规划专业世界排名
- Strategy Diam
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- 5 Minuman Herbal Penghancur Batu Ginjal
- Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian