Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melimpahkan kembali berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
Tadi kami komunikasi ke penyidik, untuk berkas ibu Ratna minggu depan akan kita limpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi ya, jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2018.
Berkas dikembalikan agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melengkapi beberapa dokumen terkait syarat formil dan materiil dalam berkas perkara itu. Polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait aksi penganiayaan. Ia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.
Sejak pertama ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 5 Oktober 2018, Ratna menerima perpanjangan masa tahanan selama 40 hari mulai 25 Oktober 2018-5 Desember 2018.
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo menyebut, akan memperpanjang kembali masa penahanan hingga 20 hari ke depan.
"Nanti (masa penahanan) baru diperpanjang dari pengadilan, sebut Kombes Pol Argo.
(责任编辑:百科)
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
- Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai
- Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit
- Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
- Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro
- Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023
- Gapai Kemuliaan Roadshow Bicara soal Cara Memilih Pemimpin dalam Islam
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!