Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

JAKARTA,quickq.io DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.
Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
BACA JUGA:Keracunan Sekeluarga di Bekasi, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Ia mengatakan jika Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya.
相关文章
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana memperluas rute bus Transjakarta ke2025-05-25Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara
Jakarta, CNN Indonesia-- Satu keluarga terpaksa tidur di lantai bandaraselama dua hari akibat penerb2025-05-25Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Saat memutuskan pindah ke Shenzhen, Wang Chuanfu beruntung karena provinsi2025-05-25Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru
Warta Ekonomi, Jakarta - Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama anak Pe2025-05-25Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
JAKARTA, DISWAY.ID --Arsenal telah memberikan lampu hijauMikel Arteta untuk rekrut bintang Real Madr2025-05-25Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menghadiri rumah pemenangan Anies Baswedan-M2025-05-25
最新评论