Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
JAKARTA,quickq苹果app下载 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.
BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang
“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
Mana yang Bikin Gemuk, Kalori atau Karbohidrat?
ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- Ikonografi Schiaparelli dan Gaya Amerikanisme Daniel Roseberry
- Uni Eropa Beri Lampu Hijau Soal Pencabutan Sanksi Ekonomi Suriah
- Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- 1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet
- Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
-
Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton
Jakarta, CNN Indonesia-- Koleksi Musim Gugur/Dingin 2024/2025 Louis Vuitton yang dirancang oleh Nico ...[详细]
-
IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
Jakarta, CNN Indonesia-- Perkembangan teknologi medis semakin pesat, terutama dalam penanganan penya ...[详细]
-
Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong (STY), mendapatk ...[详细]
-
Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah mengalami pertum ...[详细]
-
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
Jakarta, CNN Indonesia-- Jelang Ramadan, ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang sering dilakuk ...[详细]
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan
SuaraJakarta.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan prediksi terkait cu ...[详细]
-
Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Front Pembela ...[详细]
-
Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Front Pembela ...[详细]
-
2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
Jakarta, CNN Indonesia-- Fa gao atau kue mangkuk merupakan salah satu sajian khas tahun baru China a ...[详细]
-
Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi
SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihat Roy Suryo mengikuti touring kendaraan meski menyanda ...[详细]
5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata
- IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- 3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah
- IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
- 1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api