时间:2025-06-12 22:53:04 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saha quickq官方下载电脑版
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir2025-06-12 22:36
FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana2025-06-12 22:27
Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?2025-06-12 22:26
RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!2025-06-12 21:45
BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya2025-06-12 21:04
INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!2025-06-12 20:50
Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-12 20:49
Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran2025-06-12 20:47
BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!2025-06-12 20:37
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan2025-06-12 20:30
Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember2025-06-12 22:49
2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan2025-06-12 22:48
15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa2025-06-12 22:47
Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 20242025-06-12 22:43
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?2025-06-12 22:35
8 Ayat Suci Al2025-06-12 22:12
BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se2025-06-12 22:07
15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa2025-06-12 21:50
Prabowo Bentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, Ada Panglima TNI hingga Kapolri Jadi Petinggi2025-06-12 21:43
IDEC 2025 Digelar 142025-06-12 20:18