时间:2025-06-11 17:43:04 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya quickq加速器官方
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya terkait kebijakan merubah sejumlah nama jalan di ibu kota. Hal tersebut disebabkan karena kebijakan tersebut dinilai membuat rakyat kesusahan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Rasyidi dalam rapat paripurna agenda penyampaian tiga Raperda inisiatif Pemprov DKI Jakarta ke DPRD.
Baca Juga: Biar Pendukungnya Damai, Bagaimana Kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Duet di Pilpres 2024? Analisis Refly Harun Tajam: Menurut Saya…
"Akhir-akhir ini, kita melihat banyak orang protes terkait pergantian nama jalan di Jakarta. Karena pergantian nama jalan itu menyebabkan kesulitan bagi kita semua," kata politisi PDIP DPRD DKI itu di ruang rapat paripurna, Selasa (5/7/2022).
Perubahan sejumlah nama jalan berdampak kepada masyarakat karena hal tersebut mengharuskan mereka mengubah kembali administrasi kependudukan. Perubahan itu dinilainya akan berefek langsung pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Dengan adanya penggantian nama ini, semuanya akan jadi beban buat kita semua. Khususnya warga yang mendapatkan perubahan nama jalan. Contohnya, KTP-nya harus diubah, BPHTB juga diubah, sertifikatnya juga harus diubah dan ini memberikan efek biaya bagi masyarakat," katanya.
Karena itu, dia meminta Anies Baswedan untuk meninjau ulang keputusannya.
"Melalui pimpinan DPRD DKI, saya meminta gubernur untuk meninjau ulang keputusannya. Kalaupun mau diubah nama jalan itu, hemat kami perubahan itu di jalan-jalan baru yang dibangun Pemprov DKI. Misalnya nama Ali Sadikin, itu bisa daripada kita ubah yang lama sehingga menyulitkan kita semua," ujarnya.
Anies Baswedan sebelumnya mengubah nama jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Terdapat 22 nama jalan baru.
Baca Juga: Politikus PDIP Sentil Kisruh ACT: Kejahatan Terkeji Sering Bersembunyi di Balik Wajah Memelas
Perubahan nama jalan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi2025-06-11 17:42
Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi2025-06-11 17:36
2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表2025-06-11 17:24
2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表2025-06-11 17:00
Saat Donatur Pilpres Kini Sedang 'Dimasak' dan Dirujak Presiden2025-06-11 16:46
LAZ Al Aqsha Delatinos Donasikan Infak Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas RI2025-06-11 16:36
2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表2025-06-11 15:49
PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit2025-06-11 15:38
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana2025-06-11 15:32
Jadi Kaum Rebahan Sejak Muda, Hati2025-06-11 15:03
Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit2025-06-11 17:40
Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja2025-06-11 17:05
2025年德国建筑大学排名2025-06-11 16:55
Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus2025-06-11 16:39
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!2025-06-11 16:37
Lowongan Volunteer MotoGP Mandalika 2024 Gratis, Ada 8 Posisi yang Dibuka2025-06-11 16:18
BNSP Dorong Tenaga Kerja Kantongi Sertifikasi Kompetensi2025-06-11 16:12
2025工业设计专业国外大学排名2025-06-11 16:03
Jubir PSI & Jakpro Saling Saut soal Atap Tribun Formula E, Anak Buahnya Giring Takut Roboh Lagi2025-06-11 15:23
Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo2025-06-11 15:01