Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum polisi berinisial RZ yang melakukan penembakan terhadap GRO, siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," pinta Koordinator Dubkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada keterangan pers, dikutip 7 Desember 2024.
Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya, termasuk assesment psikologi secara berkala.
BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Para anggota kepolisian juga perlu diberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya bagi polisi tingkat Bintara.
Pihaknya juga menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan cara yang humanis serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukumnya.
Selain kepada pihak kepolisian, Uli juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada sanksi dan korban.
"(Kepada) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum kepolisian ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauannya, oknum RZ melanggar hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(责任编辑:休闲)
- 2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat
- Pelindo Luncurkan Seri Buku Kapita Selekta Pengembangan Pelabuhan Perdana di Indonesia
- Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024
- Mengintip Spesifikasi BYD Seagull, Mobil Listrik yang Katanya Cocok untuk Indonesia
- Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!
- FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop
- 艺术留学环境艺术设计专业介绍
- 2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih
- 法国美术留学申请攻略详解
- Prabowo Tegaskan Semua Subsidi
- 艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- 2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih
- 哥伦比亚大学电影专业详解
- Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI
- Prabowo Pamit ke Komisi I: Saya Mohon Maaf Bila Ada yang Mengecewakan
- Para Menteri dan Wakil Menteri yang akan Jalani Pembekalan di Magelang Diberikan Seragam
- Tips Diet Audi Marissa, Pangkas BB hingga 8 Kg Usai Melahirkan
- Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO
- 德国柏林工业大学排名怎么样?
- Mengintip Spesifikasi BYD Seagull, Mobil Listrik yang Katanya Cocok untuk Indonesia