Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq官网充值 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- ·FOTO: Mengagumi Keindahan Kota Tua di Brussels, Belgia
- ·5 Cara Praktis Mengonsumsi Daun Kelor, Rasakan Aneka Manfaatnya
- ·Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda
- ·Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
- ·Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
- ·Suap WTP dari BPK, Apa Kata Bu Sri Mulyani?
- ·Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda
- ·Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan
- ·METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025
- ·Sensasi Menginap di Jet Pribadi Bekas Bandar Narkoba Pablo Escobar
- ·Sate dan Rawon Jadi Menu Andalan Indonesia di Arab Saudi
- ·Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan
- ·Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
- ·Polisi Buru Anak Buah John Kei yang Bawa Kabur Pistol
- ·Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang
- ·Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Emiten Rumah Sakit Mayapada (SRAJ) Dirikan Entitas Usaha Baru, Ini Tujuannya
- ·Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya