Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor

Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
相关文章
Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
Daftar Isi Sayuran yang mengandung kalsium2025-05-25BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Asuransi BRI Life kembali menjadi official insurance partner dalam ajang2025-05-25Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
Warta Ekonomi, Bogor - Fase Transisi I PSBB DKI Jakarta tidak berlaku bagi belasan Rukun Warga (RW)2025-05-25Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menanggapi rencana Presiden RI Prabowo2025-05-25OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan2025-05-25Kenapa Lontong Jadi Sajian Khas Perayaan Cap Go Meh?
Jakarta, CNN Indonesia-- Di Indonesia, perayaan Cap Go Meh begitu lekat dengan sajian lontongCap Go2025-05-25
最新评论