Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari

休闲 2025-05-25 20:09:18 99717

JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari

Ia menilai justru pengerahan TNI tersebut bertentangan dengan banyak aturan terutama konstitusi.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari

BACA JUGA:Menkes Soroti Kondisi Penyakit Kanker di Indonesia, Gencarkan Penggunaan AI Diagnosis dan Pemilihan Terapi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari

BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ungkapnya.

Ia menyebut surat perintah Panglima TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," jelasnya.

Ia mengatakan pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.

BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina

BACA JUGA:Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti-wanti Indonesia

"Karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.

"Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI," ungkapnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqjsq.com/html/202e599789.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Mendaki Gunung Ketika Musim Hujan, Amankah?

米兰理工大学排名情况如何?

Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk

Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai

VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk

Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025

Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri

友情链接