KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Gegara Terima Pendaftaran Bupati Dua Periode, Kok Bisa?
JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID- Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono akan melaporkan penyelenggara Pemilu.
Pelaporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika karena dugaan maladministrasi.
BACA JUGA:Dibutuhkan Sebanyak 29.652, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Minat?
Laporan akan dilayangkan pada Senin 23 September 2024 besok.
Laporan disampaikan karena KPUD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..
"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu 22 September 2024.
Menurut Arifin, pihaknya akan melaporkan Ketua KPUD Kukar beserta jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
BACA JUGA:KPU Jakpus Bakal Buka Pendaftaran 1.539 Anggota KPPS Pilkada
"Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024," imbuhnya.
Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Minta KPUD Patuhi Aturan KPU Pusat
Sebelumnya, KPU sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Buatan Lokal, Jaket 'Top Gan' Ganjar
- FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- 2025全球平面设计大学排名汇总!
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- BYD Indonesia Bantah Sudah Buka Waktu Pemesanan BYD Seagull
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- 2025年qs全球建筑学排名榜单!
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla