Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- quickq加速器官网最新
- Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya
- Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
- Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta
- Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo
- 6 Tanda Usus yang Sehat, Tak Cuma Dilihat dari Bentuk Feses
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
- Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun
- 7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia
- Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- Berdayakan Wirausaha Perempuan Secara Berkelanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Bina UMKM Award
- Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ
- Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?
- Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol