您的当前位置:首页 > 探索 > MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober 正文
时间:2025-06-10 13:27:16 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Und quickq怎么用干啥的
JAKARTA,quickq怎么用干啥的 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan laman website resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal yang sama.
PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.
KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan2025-06-10 13:22
弘益大学服装设计世界排名第几位?2025-06-10 13:20
Jajak Pendapat 20 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Kalahkan Jepang2025-06-10 13:01
Eksplorasi Taman dan Waktu dalam Tema Met Gala Tahun Ini2025-06-10 12:59
5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo2025-06-10 12:14
Daftar Merchandise di BTS Pop2025-06-10 12:13
Diyakini Bisa Kuatkan Integrasi, Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta2025-06-10 12:01
Gerombolan Ferdy Sambo Dituduh Curi Laptop Asus Milik Brigadir J: 'Jahatnya!'2025-06-10 11:44
Kemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah2025-06-10 10:58
Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid2025-06-10 10:56
Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan2025-06-10 13:24
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini2025-06-10 12:48
FOTO: Menembus 'Hutan Belantara' di JPO Phinisi Sudirman2025-06-10 12:31
Duh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...2025-06-10 12:21
Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI2025-06-10 12:00
Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia2025-06-10 12:00
Firli Bahuri Ngaku Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata Usai Mundur Sebagai Ketua KPK2025-06-10 11:59
Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid2025-06-10 11:41
Kembangkan Riset Persepsi Publik, KPU Gandeng Asosiasi Presisi2025-06-10 11:16
Sandiaga Sebut Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, tapi Kapan Ya?2025-06-10 11:12