Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Luqman Hakim menyoroti putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Ia menilai hal ini jadi peringatan keras adanya ancaman keselamatan bangsa dan negara.
"Dari sisi politik,quickq苹果下载的链接 saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan 'alarm' keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Hal tersebut, kata dia, karena putusan PN Jakpus tersebut menyiratkan adanya pihak-pihak yang berusaha menggulirkan wacana penundaan atau berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kedua, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara," ujarnya.
Baca Juga:Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal
Selain itu, lanjut dia, putusan PN Jakpus itu dapat berpotensi memecah belah NKRI dengan memperalat lembaga negara untuk menggagalkan pemilu.
Termasuk dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa kepentingan asing di dalamnya.
"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI," tuturnya.
Pemilu 2024, katanya, tidak sekadar menjadi momentum kontestasi antarpartai politik maupun capres-cawapres, melainkan menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut ingin menancapkan pengaruhnya di Indonesia.
"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan pemilu," katanya.
Baca Juga:Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Adapun secara hukum, dia menilai putusan PN Jakpus tersebut keliru dan melampaui kewenangannya karena pengadilan negeri tidak memiliki yuridiksi mengadili masalah sengketa proses pemilu.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- 2025美国研究生建筑专业排名
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo