时间:2025-06-12 20:59:31 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Alam Galaxy berharap Mahkamah Agung (MA) untuk kembali memperbaiki putus quickq苹果版下载安装
PT Alam Galaxy berharap Mahkamah Agung (MA) untuk kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut.
Kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen, mengatakan bahwa langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.
"Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra.
Baca Juga: Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp77.814.124.932 dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp454.469.165.382. Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.
Baca Juga: Proses PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Tegaskan...
DPT tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT. Alam Galaxy dan keditor lainnya. Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, Tim Pengurus menerbitkan Daftar Piutang yang memuat 10 kreditor dengan total tagihan Rp335.881.070.055,82.
Namun, Penetapan Hakim Pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Permohonan banding oleh Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Majelis Hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021, meski upaya hukum Banding ini tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons Putusan Banding tersebut PT Alam Galaxy mengajukan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting di kesempatan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Anak Wapres Try Sutrisno Diangkat Jadi Direktur MIND ID2025-06-12 20:54
Bank Multiarta Sentosa (MASB) akan Sebar Dividen Tunai Rp32,24 Miliar, Catat Waktunya!2025-06-12 20:44
Le Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'2025-06-12 20:27
Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!2025-06-12 20:17
Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini2025-06-12 19:51
7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya2025-06-12 19:35
Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya2025-06-12 18:59
Kota Ini Paling Bahagia di Dunia, tapi Namanya Kurang Familiar2025-06-12 18:57
MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 20242025-06-12 18:56
GWM Tuduh BYD Pemeras Pemasok2025-06-12 18:13
20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 20252025-06-12 20:56
Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel2025-06-12 20:37
Intip Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik, Cek Rinciannya2025-06-12 20:30
BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah2025-06-12 20:18
BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas2025-06-12 20:13
Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?2025-06-12 20:01
5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend2025-06-12 19:44
Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem2025-06-12 19:35
Pengamat Sebut Pengembalian UN Jadi Syarat Kelulusan Adalah Kemunduran2025-06-12 18:44
Kontraktor Kasih 25 Ekor Sapi ke Zumi Zola, Katanya Cuma Niat Baik, Hmm...2025-06-12 18:14